Senin, 24 Desember 2012

1 Membuka situs yang diblok

Sebagai pengguna internet sering kita tidak ingin dibatasi untuk menjelajahi dunia maya. Namun karena maraknya aksi "pemblokiran" kadang kita merasa terganggu dengan hal tersebut. Tulisan ini tidak bermaksud mengarahkan anda ke sisi negatif dari penggunaan internet. Namun sebagai sharing sekaligus menambah pengetahuan kita tentang "jalan-jalan belakang" dari ilmu internet itu sendiri.

Banyak jalan menuju roma. Begitu pula dengan meng-akali (baca : mengakses) situs-situs yang diblokir. Disini saya akan menjelaskan salah satu yang termudah dan tersimple yaitu dengan menggunakan Open DNS atau DNS Google. Cara ini dapat kita lakukan dengan cepat tanpa harus melakuan downoad software tertentu.



Langkah-langkahya :
  1. Klik gambar jaringan / network connection yang berada di pojok kanan bawah taskbar anda. Anda tidak perlu khawatir untuk mencarinya karena hampir seluruh warnet pasti menampilkan icon tersebut. 
  2. Klik tombol "Properties"
  3. Di bagian "General" pilih "Internet Protocol" kemudian klik "Properties"
  4. Pada kolom "Prefered DNS server" isikan angka 8.8.8.8 kemudian pada kolom "Alternate DNS server" isikan angka 8.8.4.4
  5. Klik "OK" dan "Close"
Buka web yang anda tuju, dan selamat berselancar.........

1 komentar:

  1. Ane masih pake cara lama dan simple, sampe sekarang masih ampuh tanpa software dan lainya. salam kenal min, lagi blogwalking nih... Membuka Situs Yang Diblokir

    BalasHapus

 

Tulisanku, Karyaku, Inspirasiku..... Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates